Dirjen Aisyah menambahkan, penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi dilaksanakan melalui proses pencadangan tanah oleh pemerintah daerah tujuan.
Meski terbatas anggaran, kita maksimalkan dengan keadaan sekarang, paling tidak tiap tahun kita ada upaya akan terus menyelesaikan kebutuhan fasilitas yang ada di Kabupaten Nunukan
Yang terpenting masyarakat perlu mendapatkan kepastian atas status lahan yang menjadi sengketa.
Secara keseluruhan, hingga saat ini telah mencapai 570 hektare lahan di KBM yang telah dibebaskan oleh Pemprov Kaltara.
Kaltara memiliki visi untuk menjadi provinsi yang mandiri pangan.
Lahan yang bisa digunakan untuk intensifikasi ada 1,8 Juta Hektare lahan pertanian di 3,2 Juta Hektare kawasan transmigrasi